Terjaring OTT, Polres Serdang Bedagai Tahan Kadis Sosial

lintas Daerah, Top Ten349 kali dibaca

“Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas kapolres.( Ly / hum )

Baca Juga:  DEMOKRAT: Gunakan Yusril, Gerombolan Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.