Yogyakarta, lintas10.com-Sebagai bentuk apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau, Kementerian Kesehatan RI memberikan penghargaan Paramesti kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Penghargaan yang diserahkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit H.M. Subuh kepada Wakil Bupati H. Alfedri tersebut, diberikan karena Pemkab Siak dinilai berkomitmen dalam menerapkan kebijakan zonasi Kawasan Tanpa Rokok.
“Alhamdulillah kita komit untuk merealisasikan regulasi pengendalian dampak paparan bahaya rokok. Sejak tahun 2012, kita sudah punya Peraturan Bupati No 31 sejak 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” sebut Alfedri.
Alfedri menjelaskan, Pemkab Siak sejak penerapan regulasi tersebut, telah berupaya menjaga sejumlah kawasan ruang publik dari potensi peningkatan Penyakit Tidak Menular (PTM) terhadap masyarakat, sekaligus kaitannya dengan upaya menekan prevalensi perokok pada usia anak dan remaja.
“Sejumlah ruang publik harus terus bebas dari bahaya paparan asap rokok, misalnya fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, rumah ibadah, ruang bermain anak, serta fasilitas umum lainnya seperti perkantoran,” jelas Alfedri usai menerima penghargaan sempena pertemuan Aliansi Bupati Walikota di Yogyakarta (12/07/17).
Bagi Wabup, penghargaaan Paramesti ini harus menjadi motivasi agar jajaran Pemkab Siak semakin giat mengkampanyekan Kebijakan Kawasan tanpa rokok di Negeri Istana. Sebab kata dia, rokok dan paparannya sangat buruk dampaknya khususnya bagi kesehatan generasi muda.
“Salah satu caranya kita akan upayakan mencegah peredaran iklan rokok dan aktivitas SPG masuk ke Kawasan Tanpa Rokok misalnya seperti sekolah-sekolah. Bila perlu regulasi akan kita tingkatkan jadi menjadi Perda agar implementasinya bisa didukung kebijakan anggaran,” sebutnya.