Terima 18 PPKD Tingkat Provinsi, Kemendikbud Terus Matangkan Strategi Kebudayaan Nasional

Uncategorized769 kali dibaca

“Dengan begitu, dan hanya dengan begitu, kita bersama dapat mewujudkan tujuan mulia dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, yaitu memajukan kebudayaan Indonesia sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membentuk karakter bangsa, serta memengaruhi arah peradaban dunia,” ujar Muhadjir dalam arahannya.

PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 186 PPKD tingkat kabupaten/kota.

“Kongres Kebudayaan kali ini juga tepat disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pengelolaan kebudayaan nasional. Karena peran strategis yang dimainkannya dalam siklus perencanaan pemajuan kebudayaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,” tutur Direktur Jendral Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid.

“Penyusunan Strategi Kebudayaan merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dimana tahun ini, Strategi Kebudayaan akan ditetapkan pada saat Kongres Kebudayaan Indonesia 2018,” kata Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid.

Editor: Ebenezer Sihotang

Baca Juga:  Jelang HUT TNI ke-74 Tahun 2019, Koramil 1312-08/Melonguane Karbak bersama Masyarakat Melonguane Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses