Terduga Maling Penjarakan Pemilik Rumah, Begini Tenggapan Praktisi Hukum Kota Medan

Hukrim, lintas Daerah, Top Ten1,129 kali dibaca

Menjawab itu Iptu H.D, Simanjuntak mengatakan dengan membonceng DD bahwa Adi Gembung sudah termasuk merampas kemerdekaan si DD ujarnya.

” Kata membonceng disitu dengan perbuatan memanggil lalu kemudian kawannya memukul si pelapor, itulah merampas kemerdekaan” ucap Iptu H.D, Simanjuntak, Kamis (21/04/2022).

Dipertanyakan mengenai keabsahan penangkapan dan saksi – saksi, Iptu H.D hanya menjawab agar awak media datang ke Polsek Hamparan Perak dan mengakhiri wawancara. ( Ly ).

Baca Juga:  Walikota dan Kapolres Kota Padangsidimpuan Kunjungan Silaturahmi Dengan Masyarakat Kelurahan Wek II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.