Menjawab itu Iptu H.D, Simanjuntak mengatakan dengan membonceng DD bahwa Adi Gembung sudah termasuk merampas kemerdekaan si DD ujarnya.
” Kata membonceng disitu dengan perbuatan memanggil lalu kemudian kawannya memukul si pelapor, itulah merampas kemerdekaan” ucap Iptu H.D, Simanjuntak, Kamis (21/04/2022).
Dipertanyakan mengenai keabsahan penangkapan dan saksi – saksi, Iptu H.D hanya menjawab agar awak media datang ke Polsek Hamparan Perak dan mengakhiri wawancara. ( Ly ).