” Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang. Berbeda jika perihal seseorang tertangkap tangan maka pihak kepolisian boleh menangkap seseorang tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan. Dengan demikian bisa dikatakan penangkapan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dianggap tidak sah.”
Daniel SH menyarankan agar ditempuh langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan Praperadilan ke pengadilan negeri untuk salah satunya agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menuntut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP yang berbunyi : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian pnyidikan atau penghentian penuntutan.
2. Ganti kerugian dan rehabilitas nama baik.
Lalu laporkan juga kepada Bid Propam bidang Profesi dan Pengamanan internal Polri. Apalagi dari informasi yang diterima bahwa sebelumnya pihak Polsek Hamparan Perak belum ada melayangkan atau mengirim surat panggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangannya padahal sudah semestinya dipanggil terlebih dahulu dan apabila terlapor tidak datang setelah dipanggil untuk kedua kalinya maka tindakan selanjutnya adalah akan dilakukan upaya paksa atau penangkapan, ujarnya.
Disini pun pihak kepolisian tidak boleh semena-mena dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang karena semua ada aturan main yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Apalagi bila status orang yang ditangkap tersebut adalah masih berstatus terlapor. Penetapan dan penentuan seseorang menjadi tersangka adalah harus mempunyai 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup.