Akibat usaha tambang Bitcoin ilegal ini, kerugian negara yang cukup besar. Jika dihitung pihak PLN selama 1 bulan pemakaian di 10 titik mencapai 1.702.944 KWH. Total nilai tagihan Rp. 2,46 miliar. “Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa kerugian negara ini merupakan dampak dari pencurian listrik yang dilakukan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Modus operasi para pelaku dengan menggunakan box PLN.
“Namun tidak menggunakan listrik yang semestinya masuk dalam box. Mereka mengambil langsung arus listrik dari tiang listrik di Jalan,” jelas Kapolda.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.314 unit mesin/server Bitcoin, 1 unit Laptop merek Asus, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone. Kemudian potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, 1 unit meteran KWH.
Kemudian 20 unit modem wifi, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, 1 set monitor komputer, dan 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server. (Ly).