Lintas10.com, Medan – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera telah menggrebek usaha tambang bitcoin ilegal di sepuluh titik lokasi yang ada di Kota Medan.
Dari hasil pengungkapan tersebut sedikitnya 26 orang diamankan termasuk di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari keseluruhan pelaku yang telah diamankan, ada satu nama yang disebut – sebut pemilik ataupun aktor utama yang masih luput dari bidikan Kepolisian.
Padahal, aktivitas ilegal yang merugikan negara atas pencurian arus listrik diketahui mencapai belasan miliar rupiah.
Informasi beredar bahwa pemilik tambang bitcoin diduga ilegal sebanyak 57 tambang tersebut milik Antoni Sitorus.
Keterangan yang dihimpun dari Kepolisian setempat, bahwa dua orang tersangka dalam kasus tambang bitcoin ilegal telah ditetapkan tersangka dan satunya lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024) sebagaimana dilansir dari Tribun Medan.
Sayangnya, sampai detik ini, Antoni Sitorus yang sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) masih dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi pihak P2TL PLN Wilayah Sumut, 10 lokasi yang digrebek dijadikan lokasi mesin Bitcoin ilegal. Usaha ilegal itu disegel atas dugaan tindak pidana pencurian kekayaan negara.
“Kita bersama PLN Wilayah Sumatera Utara dengan tim P2TL, dari kemarin kita lakukan penindakan terkait dengan pencurian listrik,” kata Irjen Pol Agung usai mengecek langsung lokasi, Minggu (24/12/2023) sore.