Siak, lintas10.com- Pengadilan Negeri Siak Vonis Hukuman mati kepada Zulfadli dan Aldino, terdakwa kasus 40 Kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Rabu (13/12/2017). Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman yang sama.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan agenda pembacaan putusan kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi. Persidangan di pimpin Bangun sagita Rambey SH.MH, Hj.Yuanita Tarid SH.MH, Selo Tantular SH. Jpu.Tiyan Andesta, SH.MH.
Majelis Hakim memutuskan Terdakwa zulfadli dan Aldino, bersalah melanggar pasal 114 ayat junto pasal 132 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( permukaan jahat perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu dan ekstasi ) . 40 kg Sabu dan 7720 butir pil ekstasi, majelis hakim memvonis mati Aldino dan julfadli cs.
Saat putusan mati dibacakan, Suasana di ruangan sontak menjadi keributan, pihak keluarga terdakwa tidak terima atas Putusan hakim tersebut.
Di saat yang sama, Kasipidum Juprizal yang mengikuti persidangan mengatakan hukuman mati untuk kedua terdakwa sangat pantas diberikan. Sebab, itikat jahat mereka untuk membawa barang haram itu secara terpisah mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg), terbukti dan juga diakui mereka saat dipersidangan.
“Ini yang harus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya. Kita berharap majelis hakim sepaham dengan jaksa, memvonis kedua terdakwa hukuman mati,” ujar pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Siak ini.
Jika keduanya tidak divonis hukuman mati, lanjut Juprizal, pihaknya tidak akan menerima begitu saja. “Ya.. kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, langkah apa yang akan dilakukan. Kan ada waktu selama 7 hari diberikan majelis hakim,” ujarnya.