Terbukti Terima Suap Pencemaran Limbah PT.Bina Sawit Abadi Pratama Hakim Pengadilan TIPIKOR Jakarta Vonis 4 dan 5 Tahun Penjara Mantan Anggota DPRD KALTENG

Hakim meyakini telah terjadi pertemuan antara anggota DPRD dan PT BAP. Pertemuan itu diyakini terjadi selama dua kali, yaitu pada 27 September 2018 dan 17 Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, telah terjadi kesepakatan antara DPRD Kalteng dengan PT BAP untuk meluruskan pemberitaan di media terkait PT BAP dan untuk tidak menggelar RDP dengan upah uang sebesar Rp 240 juta.

Riwayat singkat, dimana adanya dugaan Danau Sembuluh dengan terjadi yang tercemar oleh limbah pabrik pembuangan pengolahan sawit, itu setelah dengan adanya didirikan sejumlah pabrik-pabrik sekitar tahun 2003 – 2004.

Dimana disaat itu warga banyak yang mengeluhkan pada penyakit gatal-gatal setelah menggunakan air danau tersebut. Dan perlahan-lahan warga yang dengan menggunakan air di Danau Sembuluh itu ditinggalkannya. Seperti dari penggunaan air setiap hari, baik mengkonsumsinya maupun hingga sampai aktivitas pada mencari ikan.

Sebelum ada berdirinya pabrik-pabrik dari perusahaan sawit memang dulunya Danau Sembuluh tersebut adalah tempat dan gudangnya ikan bagi masyarakat setempat. Dimana penghasilan masyarakatnya adalah sebagai nelayan.

Selain itu pencemaran limbah ke danau adalah juga merusak pada dengan ekosistesetempat. Memang dari dulu hingga sekarang tentang pencemaran di danau tersebut, terkesan tidak berpengaruh bagi pemerintah.Termasuk dari instansi terkaitnya.karena jawabannya pasti untuk hasil dari uji labnya, dimana danau sembuluh tersebut terbukti tidak tercemar. Hal tersebut seperti yang pernah diungkapkan dari pemerintah daerah kabupaten seruyan, melalui instansi terkaitnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Seruyan, yang diwakili oleh Kepala Bidangnya, Munir, pada beberapa waktu yang lalu kepada Lintas10.com, dimana dengan mengatakan bahwa untuk air pada danau sembuluh tersebut terbukti tidak tercemar dengan limbah, seraya memperlihatkan hasil uji labnya dari laboratorium. Padahal disaat itu dengan terbukti KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dengan dugaan suap pencemaran limbah di danau sembuluh, kabupaten seruyan. Dan yang kini telah divonis dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman pada denda dan penjara.

Baca Juga:  Bupati Lamandau Ir.Marukan undang Pihak Pihak Bersengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.