Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer(CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Dimana ketua majelis hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3). Dengan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Vonis itu memang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap menyesal dan pengakuan dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.
Kronologis singkat, dimana Kasus tersebut bermula dari rapat paripurna DPRD Kalteng memperoleh laporan serta adanya pemberitaan dari media massa, mengenai 7 perusahaan sawit yang diduga melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) di bawah PT Sinar Mas Agro Resources dan Technology (PT SMART).
Kemudian, karena ada laporan itu, keempatnya membuat pertemuan dan terjadi kesepakatan perjanjian. Pemberian uang pun dimulai saat Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy mengadakan pertemuan dengan Komisi B DPRD.