Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) -Setelah, akhirnya pada Rabu (3/7/2019) yang lalu, dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya diyakini menerima suap senilai Rp 240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja, terkait melakukan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Hakim ketua Duta Baskara, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019), dimana hakim menyatakan Mengadili terdakwa, dengan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
Adapun Dua dari anggota DPRD Kalteng itu adalah, Borak Milton dan Punding Ladewiq. Selain pada keduanya, hakim juga menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2 mantan anggota DPRD Kalteng lainnya, yaitu Edy Rosada dan Arisavanah.
Keempat anggota DPRD Kalteng itu telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu juga, Hakim memberikan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik kepada keempat anggota dewan tersebut selama tiga tahun.
Sedangkan, Tiga pejabat dari PT. Sinarmas dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketiganya, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).