Lintas10.com. Kuansing – Selama Bulan Suci Ramadhan, para pemilik rumah makan/minuman dan restoran, hendaknya saling hormat-menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dengan tidak membuka usahanya secara gamblang atau terang terangan, karena akan dapat memicu kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Akan tetapi selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini 1445 H/2024 M. Masih banyak terlihat rumah makan/ minuman dan restoran, yang buka secara terang terangan. Bahkan juga memajang langsung sambal di etalase tanpa di tutup.
Sehingga Satpol PP Kuansing, memberikan teguran keras. ” Sebanyak 20 personil Satpol-PP Bidang Penegakan Perda, turun secara langsung ke lapangan, dengan sasaran rumah makan yang buka dari pagi,” ungkap Plt Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter Wandra melalui Kabid Penegak Perda, Sonny Andri kepada Media ini, Senin (1/4/2024).
Dikatakannya, pihaknya sudah 2x melakukan penertiban selama Bulan Suci Ramadhan, dan telah dilakukan melalui pendekatan secara humanis.
Sedangkan dasar dilakukan penertiban terhadap warung/restoran dan rumah makan, berdasarkan himbauan Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/III/2024, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1544 H/2024 M,” ujarnya.
Pada poin empat dihimbau kepada
Pemilik rumah makan/ minuman dan restoran supaya menjaga ketertiban serta menghormati saudara saudara kita yang berpuasa, dengan tidak membuka restoran/ rumah makannya, pada siang hari dan dapat melayani konsumen mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa.
” Bagi rumah makan/minuman dan restoran yang meletakkan makanannya di etalase, segera dilakukan tindakan untuk menurunkan dagangannya, dan menutup rumah makan dengan terpal, dan baru dapat dibuka kembali pada pukul 16.00 WIB,” pungkasnya. (Rep)***