Sementara itu Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan jenisnya.
“Narkoba sudah merambah kesemua lini kehidupan, karena itu, polisi selaku lembaga penegak hukum memainkan perannya baik melalui sosialisasi dan juga pencegahan peredaran Narkoba di tengah masyarakat,” kata Hariri.
Ia juga membeberkan data, saat jumlah penghuni Rumah Tahanan Kelas II Siak berjumlah 520 orang. Dari jumlah itu, tahanan yang tersangkut masalah Narkoba berjumlah 261 orang.
“Artinya lebih dari 20 persen penghuni lapas adalah tahanan Narkoba, sedangkan tahun 2018 ada 124 kasus narkoba yang di tangani Polres Siak. Sementara per Januari hingga Maret 2019, sudah ada 45 kasus narkoba di tangani Polres Siak,” ungkapnya.
Acara tersebut diikuti sejumlah siswa SD, hingga SMA, para guru dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Siak dengan tema ” Jauhkan keluarga kita dari narkoba, Jadikan keluarga kita sadar akan bahaya narkoba, Hidup sehat dan terhormat tampa narkoba”.(rls)