Temukan Lahan Rawan Karhutla, Bripka Yuanter Sampaikan Ancaman Pembakar Lahan

Kalimantan Tengah, lintas10.com– Personil Polsek Maliku Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Setelah menelusuri kawasan Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provensi Kalimantan Tengan. Personil Polsek Maliku, Bripka Yuanter kembali menemukan lahan siaga karhutla, Selasa (11/08/2020) pukul 10.00 WIB.

Lahan tersebut ia temukan saat melakukan patroli karhutla di tempat rawan terjadi Karhutla dalam kondisi dipenuhi dengan tanaman dan ranting yang mengering.

“Kriteria lahan seperti ini yang dapat memicu terjadinya karhutla apabila tersulut api, oleh karena itu personil Polsek Maliku imbau warga pemilik lahan agar tetap menjaga agar tidak terjadi Karhutla,” Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Maliku, Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Selepas itu, personil Polsek Maliku bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang bahaya serta larangan membakar hutan maupun lahan kepada masyarakat yang bermukim di sana, dengan menggunakan maklumat yang diterbitkan oleh Kapolda Kalteng.

Dia menyampaikan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah. (AT-humas polda kalteng)15

Baca Juga:  Pemuda ANSOR Adakan RAKORWIL di Palangkaraya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses