6. Bahwa Pemkab Kampar akan mengeluarkan izin perkebunan kepada koperasi Siabu sesuai ketentuan yang berlaku.
7. PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemkab Kampar tahun 2017 sebesar Rp. 1,2 miliar.
8. PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan Bangkinang-Lipat Kain dengan membongkar portal yang ada di areal perkebunannya untuk kepentingan umum paling lama tujuh hari sejak kesepakatan bersama ditandatangani. Demikian juga pemkab Kampar bersedia membuka portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa.
9. Bahwa pemkab Kampar akan menjaga situasi kondusif untuk berjalannya kegiatan usaha perkebunan Kelapa Sawit di Desa Siabu dan tidak ada tuntutan apapun selama semua kesepakatan dijalankan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan lain.
Kesepakatan itu di tanda tangani oleh pihak Pertama PT Cilindra Perkasa dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Hewan Dan juga di tanda tangani oleh beberapa orang saksi. (Bi)