Lintas10.com, Medan – Sejumlah polemik muncul di kalangan wartawan Sumatera Utara (Sumut) pasca di umumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut tentang pendaftaran kerjasama media.
Ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU Sumut yang terdiri dari sembilan poin yang harus diikuti sejumlah media dalam menawarkan kerjasama pun diduga sarat permainan. Aturan yang diteken oleh ketua KPU Sumut itu tak satu pun dindahkan. Pasalnya, data diperoleh Lintas10.com bahwa terdapat sejumlah aturan ketentuan yang telah dilanggar.
Berikut syarat kerjasama yang dihimpun awak media dalam selebaran pengumuman No. 479/HM.02-PU/12/2024 sebagai berikut : “Bahwa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Redaksi (Pimred) serta bersertifikat UKW Utama. Laporan pajak terakhir hingga terverifikasi di Dewam Pers dengan dibubuhi tandatangan oleh ketua KPU Sumut Agus Arifin pada tanggal 06 Mei 2024.”
Dalam aturan kerjasama tersebut, sebagaimana amatan wartawan tak satupun poin syararat kerjasama yang menyinggung tentang status wartawan yang sudah kompeten atau bukan dalam melakukan tugas jurnalistik. Dalam syarat aturan kerjasama itu, lebih menonjolkan tentang kelengkapan perusahaan maupun pimpinan media.
Amatan Lintas10.com berjumlah 148 media yang mengikuti seleksi tersebut. Namun ada yang janggal melihat sejumlah media yang telah diterima itu, terdapat puluhan media yang diduga belum memenuhi syarat namun tetap diterima oleh KPU Sumut.
Ironisnya, penulusuran wartawan terdapat sejumlah nama (Double) yang dicantumkan status kerjasama diterima oleh KPU Sumut berasal dari beberapa media.
Hal ini pun memantik tanggapan miring dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang sebentar lagi akan diselenggarakan.