Tega Cabuli Anak Kandung dibawah Umur, Polresta Deliserdang Beri Penjelasan

lintas Daerah847 kali dibaca

Pelaku S juga mengakui sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Ly).

Baca Juga:  Kapolsek Mandi Angin Imbau Supir Angkutan Batubara Ikuti Aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.