Saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, ‘kok tega nya kau membuang bayi tersebut ‘? tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP
takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.
Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan, ucapnya.(Ly/hum).