“Kita akan segera mengeluarkan putusan terkait dengan sengketa Pilkades di Desa Pangkalan Panduk. Untuk Desa-Desa lain akan dilakukan preventif,” ujarnya di Pangkalan Kerinci, Rabu (22/1).
Ditambahkannya lagi, Pemkab akan segera melakukan pemilihan ulang di 2 TPS sesuai dengan amar putusan MA.
“Kita akan secepatnya melaksanakan pemilihan ulang di 2 TPS dan menunjuk PLT Kades oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucapnya.
Ketika ditanyakan kapan waktunya, dilaksanakan semua putusan MA, Kamiluddin hanya menjawab secepatnya.
“Yang pasti secepatnya sesuai dengan tenggat waktu dalam amar putusan,” kata Kamiluddin
Sekedar diketahui Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu JAHAR Nomor urut 1 dan NAZRI Nomor Urut 2 dan selisih suara mereka. saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara.
Namun sesuai dengan hasil putusan panitia Pilkades yang memenangkan Nazri, pihak Cakades Jahar melalukan upaya hukum dengan menggugat putusan Bupati tentang penetapan Nazri sebagai Kades terpilih di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Dalam putusannya Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai Penggugat, berdasarkan Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.(Adi)