Pelalawan,Lintas10.com- Terkait dengan telah keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 602K/TUN/2019, tanggal 21 November 2019, dimana Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 – 2024.
Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan.
“ya, Harapan kita sesuai putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu Mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa kemarin di cabut “ujar Ilham SH MH Pengacara Jahar sebagai Penggugat Sengketa Pemilihan Kades Kepada Media ini Rabu (22/1/).
“Apa pun keputusan yang sudah keluar, Pihak Pemkab segara mengadakan Pemilihan ulang kembali dan Pemkab sendiri katanya akan mengakat Plt kades untuk sementara, tapi belum tau kapan pengangkatan tersebut di lakukan”
“Kami sempat bertanya katanya sekarang sedang dibahas di tingkat kabupaten”kata Ilham mengakhir
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin menyebutkan akan mematuhi putusan MA terkait dengan sengketa Pilkades Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.