Tarigan Sebut PT.RAPP Langgar Undang-Undang 41 Dan PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan

Siak, Top Ten284 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK- Terkait dengan adanya klaim HTI dari PT.RAPP terhadap lahan warga yang terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun seluas 3.800 hektar menurut wakil ketua komisi II M.Ariadi Tarigan, perusahaan kertas tersebut tidak mengindahkan undang-undang 41 pasal 9 sampai 20 dan PP 44 nomor 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan.

“Mereka PT.RAPP dan BPKH tidak melaksanakan nya dengan baik sesuai dengan undang-undang tentang perencanaan kehutanan,” ujar politisi Partai Hanura itu kepada lintas10.com Sabtu (25/6/2016).
Lanjutnya menyikapi persoalan yang terjadi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan Kertas yang terletak di Kabupaten Pelalawan tersebut ia juga meminta kepada BPKH melakukan inventarisir ulang batas-batas izin HPHTI PT.RAPP seluas 32 ribu hektar yang notabene 50 ribu hektar ada di Kabupaten Siak.
“Selaku DPRD Siak kami meminta BPKH segera menginventarisir serta menindaklanjuti tapal batasnya,” kata M.Ariadi Tarigan.
Sementara itu menyangkut kerugian masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang di tumbangi alat excavator sebagai wakil rakyat akan memberikan pendidikan hukum supaya ada tanggung jawab atau ganti rugi perusahaan.
“Kita akan berikan pendidikan hukum dan meminta ada ganti rugi dari perusahaan,” sebutnya.
Seandainya pihak perusahaan masih terus melakukan aktivitas ia meminta supaya menghentikannya sebelum terjadi yang menimbulkan tidak kondusif.
“Kita secara tegas meminta kepada perusahaan PT.RAPP untuk menghentikan aktivitasnya menjaga situasi tetap kondusif, kalau tidak juga dihentikan warga telah nekat untuk melakukan perlawanan,” katanya.
Adapun warga mempertahankan haknya di karenakan mereka memiliki legalitas baik itu surat ganti rugi maupun surat lainnya.
“Tentunya mereka warga mempertahankan haknya berdasarkan legalitas yang mereka miliki,” tukas Tarigan.
Dari luas 3.800 hektar yang diklaim itu terdiri dari, 2000 hektar yang sudah dikelola masyarakat, 750 hektar dikelola PT.PERSI dari anggaran APBD Siak Rp 34 miliar, masuk BOB 300 hektar, koperasi swasta 400 hektar, dan lebihnya tanah kas Desa.

 

“Jadi termasuk tanah kas Desa Dayun juga di klaim PT.RAPP masuk Areal HTI nya,” tandas ketua Forum kelompok tani warga Pakpahan didampingi pengurus lainnya Sinaga. (Sht)
Baca Juga:  Pemkab Siak serahkan 1811 sertifikat Tanah untuk rakyat dari program PTSL tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.