Kepada Camat, untuk segera melakukan rembuk stunting tingkat Kecamatan dan stunting tingkat desa, serta pastikan Desa dan kelurahan telah mengakomodir dana untuk kegiatan penurunan dan pencegahan stunting melalui dana Desa dan kelurahan.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Rustam Mahmud menyebutkan Dasar pelaksanaan kegiatan rembuk stunting adalah Perpres No. 72/2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
” Target Stunting Tahun 2024 adalah 14 %, sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2023 masih berada di angka 17,8 %,” ujarnya.
Tujuan dilaksanakan Rembuk Stunting, katanya, suatu langka penting yang harus dilakukan Pemkab, untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan Intervensi penurunan stunting, secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan Sector/Lembaga Non Pemerintah dan Masyarakat.
” Pesertanya sekitar 102 orang terdiri dari Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Kemenag, Camat, KUA, Kades Lokus Stunting, Kepala Puskesmas, PKB/PLKB, Ketua TP PKK, Ketua DW Persatuan, Ketua Bayangkari, Ketua Persit Kartika Candra Kirana, Ketua IDI dan Ketua IBI,” pungkasnya. (Rep/rls)***