“Menurut tersangka Syaridi yang menyuruh mengambil Barang itu,” kata Novris.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Tapung Hilir.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek,” tandas Novris. (sihotang)