Tanpa Perlawanan DPO Pelaku Korupsi Akhirnya di Bekuk Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Pontianak,Kalbar-Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak  Rabu, tanggal 02 Nopember 2022.

Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600

Kasus Posisi bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400  yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan.
Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400.

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dr.Masyhudi.,SH.,MH Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar.

Baca Juga:  Alat PT.DSI Gali Kanal di Lokasi Lahan nya Warga Kotogasib ini Buat Laporan ke Polres Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.