Tanpa Lelah Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Hukrim, Kuansing397 kali dibaca

JM juga menyebutkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan dan dipaket paketkan, dan akan dijual seharga Rp. 300.000,- per paketnya.

Dari pengakuan JM lagi, katanya, dirinya telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada tersangka AN. Dari hasil Interogasi tersebut, bahwa JM mendapatkan Narkotika tersebut dari ANO (DPO).

” Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing, dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkasnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Baca Juga:  Gawat, Rabu Kemarin, Terpantau Dua Titik Dari Satelit NOAA20 Di Kuansing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.