JM juga menyebutkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan dan dipaket paketkan, dan akan dijual seharga Rp. 300.000,- per paketnya.
Dari pengakuan JM lagi, katanya, dirinya telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada tersangka AN. Dari hasil Interogasi tersebut, bahwa JM mendapatkan Narkotika tersebut dari ANO (DPO).
” Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing, dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkasnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…