JAKARTA, LINTAS10.COM – Untuk kesekian kalinya kapal ikan asing (KIA) Vietnam melakukan illegal fishing di perairan Kepulauan Natuna dan berhasil ditangkap oleh petugas Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI dalam operasi patroli rutin beberapa hari lalu.
Dari rilis Humas Bakamla yang diterima Perwakilan Jakarta menyampaikan, bahwa Rabu (12/4/2017) lalu Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS karena tidak dilengkapi dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di perairan Kepulauan Natuna, dan waktu sebelumnya, Senin (10/4/2017) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap 4 kapal KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
Kali ini operasi patroli Bakamla RI kembali berhasil menangkap lagi 4 kapal KIA Vietnam di perairan Kepulauan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura.
Kapal yang ditangkap yaitu: 1. TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK, 2. TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK, 3. TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan 4. TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.
Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan kegiatan pengamanan di perairan Kepualauan Natuna pada Jumat (21/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia, dan atas kegiatan illegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang bukti di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Sementara itu keesokan harinya pada Kamis (22/4/2017) di wilayah perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup.
Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor. Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses selanjutnya di Lantamal VI Makassar.(Ebenezer Sihotang)