Lintas10.com, Pelalawan- Setelah menertibkan dibeberapa papan rekelame yang tidak izinnya yang ada dikecamatan kabupaten pelalawan, kali ini sasaran berikutnya kecamatan pangkalan kerinci. Pemkab pelalawan melalui Satuan pamong praja (satpol PP) dan instansi terkait yakni Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) dan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM2T) terjun lansung kelapangan di daerah kecamatan pangkalan kerinci, terkait papan reklame yang berdiri di kawasaan Dearah milik jalan (DMJ) sepanjang lintas timur, dibeberapa papan reklame yang tidak mempunyai izin.
“ Dari pihak istansi terkait, pihak sudah melalakukan pendataan lokasi mana yang menyalahi pendirian pembagunan papan reklame. kita terjun lansung bersama istansi terkait, untuk memberikan surat peringatan yang ke-3(Sp3) kepada toko-toko yang ada disepanjang jalan lintas timur (jaltim). Pasalnya surat peringatan ke 1 dan 2 sudah kita layangkan, tapi belum juga di indahkan. Maka dari itu surat yang ke tiga kita lanyangkan kembali, ujar kasatpol PP Pelalawan, Abu bakar melalui Kasi Pengendalian dan Operasi ( Dalop) Ramdani Kamal,” kepada lintas10.com, pada saat ditemui selasa(24/05/2016) pagi.
Ujarnya lagi, sepanjang jalan sudah kita berikan surat peringatan yan ke-3 pada toko tersebut yang papan rekelame tidak mempunyai izin , jika tidak dibongkar sendiri , terpaksa kita akan eksekusi atau pembongkaran paksa. Surat peringatan ke tiga (SP-3).
“Tapi kita lihat dulu surat peringatan ke tiga sudah masuk. Karna peringatan ke 3 tersebut diberikan 15 hari terhitung hari ini jadi berakhir hari selasa 7 juni 2016, jika membandal juga kita akan bongkar, ” tandasnya.(adi)