Ironisnya, proses penangkapan terhadap ke 5 tersangka terbilang lama sekitar 2 Jam menggemparkan warga sekitar, yang anehnya 200 Meter Dari Rumah Si Gembong Narkoba DPO 24 Agustus 2015.
Adapun ke 5 tersangka masing-masing, Indra alias iin, Danil Sagala, Bambang, Muklis, Herman Syahputra.
Sementara beberapa warga sekitar lingkungan Padang Matinggi acungkan Jempol kepada Polisi dan salut kepada Man Batak si Gembong Bandar Sabu DPO 24 Agustus 2015 yang tidak pernah disentuh, padahal Man Batak sering mangkal di Kios Ponsel 100 meter dari TKP dan sering Nongkrong dirumah oknum Polisi.
Malah menjelang akhir Tahun 2017 ini Satreskoba Polres Labuhanbatu mengelar temu PERS tidak se vulgar biasanya.
Kini, kepada Wartawan pihaknya berhasil amankan sebanyak 1.051,88 Gram Narkoba jenis shabu-shabu dan 148 butir pil ekstasy di lokasi berbeda.
Satlantas Polsek NA IX-X berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 1 Kg kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Kita Puba SH,MH, diruang kerjanya. Kamis (21/12/2017) kepada Sejumlah Wartawan.
Kemudian, Polisi menangkap dua tersangka wanita yakni, Suliani dan Helpina Br Gultom di perumahan Bukit Hijau Permai (BHP) Jalan Baru By Pass Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (19/12/2017) sekira pukul 14.00 Wib dengan barang bukti shabu-shabu seberat 44,58 Gram, dan 148 butir pil ekstasy,
Lokasi penangkapan tersebut, yakni, TKP pertama, tepatnya Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Mendapati informasi Laka, Unit Lantas Polsek NA IX-X mendatangi TKP yang berlokasi di Jalinsum Perkebunan Brangir KM. 270, serta melakukan evakuasi terhadap Khairul Efendi (33), warga Medan, dan teman wanitanya yang menaiki mobil Toyota Avanza BK 1746 WS.