IPW juga mendesak polisi bersikap tegas untuk menyapu bersih semua kelompok radikal, terutama yang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sesuai undang undang hanya polisi yang berhak membubarkan kegiatan di masyarakat, ungkap Neta.
Dalam konfersensi Persnya IPW juga mengatakan bahwa ormas apapun tidak berhak membubarkan acara masyarakat, dengan alasan apapun. Menurutnya jika ormas itu tidak senang hati dengan acara tersebut, mereka harus segera lapor ke polisi.
Ormas apapun tidak punya hak sewenang wenang membubarkan acara di masyarakat, apalagi meludahi warga yang hadir di acara tersebut ungkapnya. Melihat kian nekatnya para teroris dan kelompok radikal dalam melakukan aksinya, segenap jajaran Polri perlu bertindak cepat, tegas, dan presisi agar Bangsa Indonesia tidak menjadi bulan bulanan terorisme dan kelompok radikal. Jika ada Kapolda yang ragu ragu dan tidak mampu menghadapi manuver para teroris maupun kelompok radikal sebaiknya segera dicopot kapolri dari jabatannya tutupnya. (Ly Tnb)