” Tanah ini warisan dari orang tua saya, dokumen kepemilikannya lengkap. Sudah 40 tahun lamanya kami kelola kebun tersebut. Puncaknya gubuk di kebun tersebut dibakar orang yang tak bertanggung jawab itu” pungkasnya.
Ironisnya, pasca pembakaran gubuk dikebunnya itu pada hari sabtu (19/02/2022) juga ada satu postingan yang dinilai tendensius serta dianggap merusak nama baiknya di unggah dilaman Facebook.
” Setelah tanaman saya berulang – ulang dirusak dan gubuk saya dibakar, pada saat itulah ada postingan di sosial media Face Book atas nama Eni tentang saya” ujarnya.
Dalam postingan tersebut menuding saya melakukan pemalangan jalan dengan cara penumpukan batu ditengah jalan dan menghalangi masyarakat tidak bisa lewat menuju kebun. Narasi yang dibangun yang diunggah di publik dan mengatakan tindakan tidak terpuji ini tidak boleh dilakukan oknum ASN. Dan pemalangan tersebut dikatakan sewenang wenang
serta meresahkan masyarakat disertai gambar Foarota Nduru diposting di bawah narasi tersebut.
Postingan tersebut kami anggap fitnah yang tidak mendasar, pasalnya tanah tersebut milik saya yang sah, mengapa ada yang keberatan saya tutup? tanya Foarota.
Justru dengan adanya postingan ini saya anggap ini ada kepentingan pribadi yang terganggu akibat dari tidak saya perbolehkannya melintas dilahan milik saya.
Anehnya lagi, batu yang saya tumpuk di lokasi kebun tersebut juga raib diduga dicuri oleh orang yang sama bebernya.
Foarota Nduru berharap keadilan, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia ini semua patuh terhadap hukum, maka saya akan tempuh jalur hukum. Saya meminta keadilan tutupnya. (Ly).