Pemerhati lingkungan hidup di Seruyan, Coi, Minggu (22/7/2018) di Kuala Pembuang, mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan tambang pasir ilegal di sejumlah titik titik yang ada di dua kecamatan di kabupaten seruyan ini.
Dia mengaku selain dengan meninjau pada secara langsung, maupun dengan sudah banyak menerima aduan dari masyarakat, dimana mengenai makin banyaknya beroperasi para penambang pasir. Dengan berbagai macam keluhannya, terutama masalah lingkungan menjadi alasan kecemasannya warga.
“ Padahal kita sudah ada aturan yang jelas, bagi Pengembang penambang pasir yang tak sesuai aturannya harus ditertibkan. Dan Dinas terkait harus turun tangan, namun kenyataannya tidak ada,” tukasnya.
Menurutnya, jika memang mereka, baik dari perusahaan maupun usaha perorangan, tidak memiliki izin, DLH wajib memberikan sanksi baik berupa penghentian operasional atau sanksi tegas lainnya kepada perusahaan dan usaha perorangan yang nakal tersebut.
Jangan sampai berdampak pada longsor, banjir, dan abrasi, baru pada bingung semua. Kalau ini tak sesuai dengan aturan, dan tak ada izin, saya meminta DLH, saya sebagai warga seruyan, agar menutupnya,” harapnya.
Selain mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan, di aturan itu juga mengatur operasional tambang pasir tersebut. Ia melihat jika tak dijalankan, Coi menganggap dinas terkait tidak bekerja maksimal dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat.
“Kalau ini dijalankan, tak mungkin mereka seenaknya menambang pasir liar, karena ada aturannya,” katanya.
Terkait maraknya galian pasir ilegal ini, Coi mengaku pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkannya kepusat, baik kepada kementrian lingkungan hidup RI, dan Instansi lainnya yang terkait. (Fathul Ridhoni)