Selain itu, tambah Priyo, guna untuk membuat pada izin lingkungan tersebut, dimana terlebih dahulu mempersiapkan dan melampirkan persyaratan lainnya, seperti halnya dengan salah satunya pada dokumen Amdal, dan lain lainnya.
Mengatahui dengan adanya pada pertambangan galian C yang tidak memiliki izin tersebut, Priyo mengaku pihaknya selain akan bertindak secepatnya, dan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna menidaklanjuti terhadap para petambang galian C yang tidak memiliki izin itu.
Padahal dari segi aturannya sudah ada dan sangat dengan jelasnya, dimana pada telah mengaturnya, baik yang terdapat dari di undang undang republik indonesia, nomor 11 tahun 1967, tentang Pertambangan, UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang dengan pertambangan mineral, energi dan batu bara, UU RI nomor 23 tahun 2014, tentang izin pertambangan galian C, UU RI nomor 28 tahun 2009, tentang Retribusi dan Pajak, Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan, Permen ESDM RI nomor 43 tahun 2015, tentang galian C, maupun peraturan terkait lainnya. Dan sangsi tegas dari aturannya tersebut, dimana pada dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda sebesar 10 Milyar Rupiah. (Fathul Ridhoni)