Para oknum guru tersebut harus ditindak tegas sesuai perbuatannya karena sudah seharusnya seorang guru memberikan contoh teladan yang baik terutama terhadap siswa ataupun mantan siswinya, tegasnya.
Lanjut Daniel, bahwa informasinya dana yg telah terkumpul sekitar 620 juta rupiah, tetapi alhasil dana tersebut tidak disampaikan secara keseluruhan kepada mantan si siswinya itu, yang telah diberikan kepada siswinya itu hanya sekitar 90 juta, itupun abang sikorban pada saat meminta dana tersebut kepada gurunya itu seakan dipersulit kata dia. Padahal sampai sekarang sikorban masih sangat membutuhkan dana tersebut untuk perobatan medis maupun perobatan alternatif.
Yang sekarang menjadi pertanyaannya adalah, sisa dana uang tersebut kemana??? Kenapa tidak langsung diberikan secara keseluruhan terhadap korban atau keluarganya yang sudah menjadi hak si korban, tanya Daniel penuh heran.
Karena dalam hal ini pihak oknum guru tersebut telah mencatut dan mempergunakan nama sikorban untuk meminta dana kepada para donatur sebagai biaya perobatan sikorban, tetapi kenyataaannya sampai sekarang dana tersebut masih dipegang dan disimpan oleh para oknum tersebut.
Oleh karena itu keluarga korban dan korban merasa keberatan dan membuat laporan di Polrestabes Medan melalui kuasa hukumnya, dan itu merupakan langkah yg tepat untuk dilakukan.
Tambahnya, peristiwa tersebut bisa diduga telah melanggar pasal 372 KUHP ( Penggelapan ) dengan ancaman pidana maksimal 4(empat tahun) penjara. Untuk itu saya menghimbau agar persoalan ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, dan apabila oknum guru tersebut tidak mempunyai itikad yang baik untuk menyelesaikannya maka hal ini bisa menjadi contoh yang buruk terhadap tenaga pendidik khususnya di yayasan tersebut. Dan saya yakin penyidik bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini, tutupnya.