Tak Terima dianiaya IRT ini Lapor ke Polsek KOTOGASIB

Siak387 kali dibaca

KOTOGASIB, LINTAS10.COM- Ririn. Br Tampu ibu rumah tangga (IRT) warga Pangkalan Pisang jadi korban penganiayaan oleh saudara suaminya sendiri. akibatnya ia harus alami memar di tubuh dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke POLSEK KOTOGASIB.

Dari Informasi yang di rangkum lintas10.com warga di sekitar Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Kampung Pangkalan Pisang bahwasanya adanya penganiayaan di rumah diduga pelaku pada hari Sabtu (27/4/2020) sekitar pukul 21:00 Wib malam.

Entah apa sebabnya cecok pun terjadi antara korban dan pelaku hingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotogasib, BRIPKA POl. Leonardo Pakpahan mengatakan bahwa hal itu penganiayaan ringan.

“Itu masalah keluarga delik aduan ringan pasal 352 KUHP,” ujar pria yang akrab disapa Delon tersebut ketika ditemui dikantornya Selasa (28/4/2020).

Mencoba untuk mengkonfirmasi ulang dan menemui Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Koto Gasib IPDA Suryawan Fadlin sedang sibuk memainkan HP nya terkesan acuh saja.

“Maaf saya masih sibuk, tanyakan ke Kanit aja,” kata Kapolsek berpangkat Inspektur dua Polisi itu kepada awak media ini. (JM)

Baca Juga:  Bupati Safari Ramadhan Di Kampung Merempan Hilir Mempura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.