2. MPSU telah terdaftar berdasarkan Akta Pendirian Nomor 07 tanggal 22 Oktober 2019 dibuat dihadapan AGUSNITA CHAIRIZA,SH.SpN, Notaris di Medan, serta telah melakukan pemesanan nama Perkumpulan Masyarakat Perduli Sumatera Utara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pemesanan nama : 20190923155456141237, tanggal 23 Oktober 2019, disamping itu juga Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Register : 93.332.737.1-125.000,a.n Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU),
3. Bahwa Masyarakat Perduli Sumatera Utara tidak pernah melakukan penarikan sejumlah dana untuk menghentikan sebuah permasalahan yang mana sudah diberikan kuasa pendampingan khusus untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat khususnya Sumatera Utara.
4.Adanya statement atau pendapat dari oknum Kepolisian Sektor Medan Helvetia yang berpangkat Panit di dalam pemberitaan di media Online tersebut.
5. Bahwa pemberitaan melalui media online telah melakukan pemberitaan yang tidak benar atau bohong dan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Masyarakat Perduli Sumatera Utara
“Kami dari DPP – MPSU ( Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara) sudah melayangkan surat kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol Martuani Sormin, Cq Ditreskrimsus dan Cq Kabid Propam dan di tembuskan ke Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si,” Ungkap Mulya Koto.
Tidak sampai di situ DPP MPSU juga sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait pemberitaan di Media Online tersebut dan membeberkan semua bukti-bukti link di salah satu media online yang sebelumnya naik dengan Judul Kapolda Sumut Diminta Tidak Menerima Audiensi LSM Abal-Abal yang sudah dihapus dan bukti Scranshoot yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut.