Lintas10.com, Medan – Dampak dari menolak dugaan praktek pungli di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, seorang tenaga honorer di depak dari pekerjaannya yang telah mengabdi 15 tahun lamanya di instansi Disperindag Sumut.
Tak terima statusnya digantung, Muhammad Najib (42) resmi melaporkan dugaan pungli tersebut di Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
Namun dalam laporannya itu, dikatakan Muhammad, ia dimintai kembali pembaharuan tanggal pelaporan. Pasalnya, ia melapor lewat surat resmi pada bulan Januari lalu.
” Staff yang menerima surat saya itu menyuruh memperbaharui tanggal pelaporan agar disampaikan kepada Inspektur ” ujar Muhammad menirukan perkataan staff itu kepada Lintas10.com, Rabu (24/04/2024).
Dikonfirmasi terkait pelaporan korban dugaan pungli itu kepada Inspektur Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, namun ia masih enggan merespon pertanyaan kru awak media.
Publik masih menanti “taring” Inspektorat Sumut dalam menindak praktek – praktek yang melenceng dari birokrasi yang bebas dari pungli itu.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Najib (42) seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut diberhentikan sebagai tenaga honorer diduga akibat membeberkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di instansi jajaran Pemprovsu.
Dibeberkan oleh Muhammad Najib bahwa berawal dari permintaan sejumlah uang oleh oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian berinisial SR melalui perantaraan honorer bernama inisial SC, bahwa honorer “dipalak” uang satu juta rupiah agar dapat diberikan SK perpanjangan bekerja di Disperindag Sumut.
” Awalnya saya dimintai uang satu juta sesaat sebelum mengikuti ujian honorer. Tapi saya tidak mau memberikan uang permintaan tersebut ” kata Muhammad Najib menerangkan kepada wartawan, Senin (22/04/2024).