“Anehnya kami tunggu – tunggu solusi, namun pada 02 april pihak TPI sudah melaporkan saya ke Kepolisian, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ia juga menggantungkan harapannya pada majelis hakim yg terhormat agar jeli melihat kasus ini, bahwa ini adalah bukan kasus pidana melainkan perdata murni,” kata Febri.
Febri juga meminta agar Majelis hakim yang memutus perkara ini menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dan ia dibebaskan dari jeratan hukum pidana, karena kasus ini murni kasus wanprestasi kasus Perdata.
Dikonfirmasi terpisah eks Kepala Cabang TPI Medan, Dani Wijaya enggan berkomentar. ” No komen.. no komen ujarnya sambil berlalu meninggalkan awak media. ( Ly Tinambunan )
Sebenarnya justru TPI dan GRAB telah melakukan kegiatan penipuan sedari awal.
Dalam iklan nya menyatakan dg tegas dan terang ttg program kepemilikan mobil, akan tetapi dikontrak hanya SEWA MENYEWA MOBIL.
Atas dasar ketidak tahuan para driver dg bahasa kontrak, sehingga ditandatangani jg isi kontrak tersebut.
Jadi mutlak ini adalah penipuan yang terencana.
TPI dan Grag itu adalah sama ….. perusahaan asing yang melakukan penipuan dan pembodohan terhadap anak bangsa …memberi janji dan iming-iming yang manis,dengan DP Rp,5.000.000,- , diberikan order prioritas dan Insentif dan selama 5tahun mendapatkan hak kepemilikan mobil sesuai kontrak 5tahun….. ternyata hanya janji tinggal janji… Dulu janji pembayaran dengan argo sekian selama 5 tahun diberikan hak kepemilikan mobil, pada pertengahan janji GRAB sengaja menambah cicilan yang harus dibayarkan mitra drivernya supaya nggak sanggup membayarnya ditambah situasi covid 19 yang mana orderan semakin menciut malahan dituduhkan PENGGELAPAN….. sungguh kejam, sadis dan biadab … inikan namanya PEMBODOHAN TERHADAP ANAK BANGSA INDONESIA…. Pemerintah seharusnya melihat kesedihan hati nurani rakyatnya yang tertindas dan teraniaya……