Tak Sanggup Bayar Cicilan, Kasusnya Disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Febri Sihombing Minta Keadilan

Hukrim1,252 kali dibaca

Medan, lintas10.com – Seorang Driver transportasi online Febri Sihombing (46) warga Kecamatan Medan Selayang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara. Ia hanya bisa pasrah karena tidak tau harus berbuat apa – apa
lagi kata dia.

Terhitung sudah puluhan kali sejak sidang perkara ini di gelar dan driver Febri sudah tidak dapat bekerja lagi, saya orang tua tunggal dan sudah susah menghidupi anak – anak akibat masalah tersebut.

Febri pun mengisahkan, pada tanggal 21 November tahun 2017 silam yang mana  mobil diambil dan dicicil dari Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Awalnya angsuran masih lancar, namun pada saat TPI menghilangkan order Proritas, insentif mingguan dan insentif 20 persen dari penghasilan pada saat itulah cicilan mulai terkendala, ditambah lagi pada bulan april Covid 19 datang tambah beratlah saya mencicil angsuran sebutnya sewaktu usai persidangan digelar di halaman kantor Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Febri pada bulan februari 2020 ia berniat untuk membayar tunggakan selama 3 minggu, karena memang sistem pembayarannya perminggu, namun ditolak oleh TPI.

“Lantas mulai saat itu saya tidak bisa bayar lagi karena aplikasi pada bulan maret tahun 2020 sudah ditutup dan pada saat itu masih tertunggak 3 minggu angsuran kenangnya lagi,” ungkapnya.

Febri mengutarakan kepada Lintas10.com bahwa mobil merek calya dengan nomor Polisi BK 1358 FN yang Ia cicil sudah berjalan dua tahun dengan total 138 juta rupiah terhitung mulai dari tahun 2017. Ia juga mengatakan tidak ada beritikad buruk, tambah Febri sihombing lagi, bahwa somasi yang dilayangkan TPI padanya pada bulan maret, dan ia pun berikan jawaban lalu terjadilah kesepakatan untuk diberikan solusi pada 21 april tahun 2020.

Baca Juga:  Mobil Truk Pengangkut Kayu Akasia "Jengat" diduga Tak Kuat Menanjak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 komentar

  1. Sebenarnya justru TPI dan GRAB telah melakukan kegiatan penipuan sedari awal.

    Dalam iklan nya menyatakan dg tegas dan terang ttg program kepemilikan mobil, akan tetapi dikontrak hanya SEWA MENYEWA MOBIL.

    Atas dasar ketidak tahuan para driver dg bahasa kontrak, sehingga ditandatangani jg isi kontrak tersebut.

    Jadi mutlak ini adalah penipuan yang terencana.

    1. TPI dan Grag itu adalah sama ….. perusahaan asing yang melakukan penipuan dan pembodohan terhadap anak bangsa …memberi janji dan iming-iming yang manis,dengan DP Rp,5.000.000,- , diberikan order prioritas dan Insentif dan selama 5tahun mendapatkan hak kepemilikan mobil sesuai kontrak 5tahun….. ternyata hanya janji tinggal janji… Dulu janji pembayaran dengan argo sekian selama 5 tahun diberikan hak kepemilikan mobil, pada pertengahan janji GRAB sengaja menambah cicilan yang harus dibayarkan mitra drivernya supaya nggak sanggup membayarnya ditambah situasi covid 19 yang mana orderan semakin menciut malahan dituduhkan PENGGELAPAN….. sungguh kejam, sadis dan biadab … inikan namanya PEMBODOHAN TERHADAP ANAK BANGSA INDONESIA…. Pemerintah seharusnya melihat kesedihan hati nurani rakyatnya yang tertindas dan teraniaya……