Tualang, lintas10.com- Unit Reskrim POLSEK Tualang Kecamatan Tualang menangkap salah seorang warga Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Perawang diduga terlibat Narkoba jenis sabu-sabu.
“Tumpak Hasional Bin Hotbin Simbolon,Jl. Raya Pertiwi Gg. Damai Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Monika Putry warga Jl. Pipa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David S.IK ketika dikonfirmasi Rabu (23/1/2019).
Lanjut KAPOLRES kedua tersangka ditangkap jumat 22 Januari 2019 di Bunut Simpang SMPN 07 Perawang Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Barang bukti yang kita amankan 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor O,8 Gram, 1 (Satu ) Unit HP Nokia Model RM 1134, 1 ( Satu ) Unit Motor CB 150 Warna Hitam,” kata Kapolres.
Dijelaskan orang nomor satu di MAPOLRES Siak ini Pada hari Selasa tgl 22 Januari 2019 skr pkl 20.00 wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkoba di Jl. Impres Bunut Simpang SMPN 07 Perawang Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Panit Reskrim Polsek Tualang Ipda Muslim SH bersama Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, sekira pkl 21.30 wib tepatnya di Jl. Impres Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dilakukan Penangkapan, dan langsung mengamankan 1 ( Satu ) Paket diduga Narkoba jenis Shabu dari pelaku.
“Selanjutnya mereka di giring ke MAPOLRES Siak untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.(sht)