Kemudian pelapor yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh.meskipun pelapor mencoba mengejar terlapor namun tidak dapat.
Kemudian pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko” jelas AKP Juliandi,S.H.
Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Dari hasil introgasi pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi,S.H.
Ada barang bukti Visum et refertum (luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm). Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana. (Rls)