Seperti halnya yang tertuang dalam peraturan Kapolri No.15 Tahun 2013 pada pasal 1 dan 4 menyebutkan :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4.Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disebut TKP adalah tempat di mana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan/atau saksi dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan.
Dikonfirmasi terpisah AIPTU Wandra yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa tidak ada menyuruh korban untuk meminta maaf, hanya saja AIPTU Wandra menyampaikan apa yang dikatakan Direksi agar disampaikan kepada Korban.
“Bukan saya yang mengatakan harus minta maaf Lae tapi saya menyampaikan apa yang dikatakan oleh Direksi agar di sampaikan ke pada beliau” jelasnya.
Pun halnya ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan menurutnya bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi – saksi bahwa pengemudi Pick Up lah sebagai tersangka kata Deni. Dan ia pun menyarankan jika yang bersangkutan keberatan agar ditempuh upaya hukum ujarnya. ( Ly Tinambunan )