Surat-Surat Aneh Penolakan Bermunculan Pasca Demo Masyarakat Adat Laman Kinipan

Kotawaringin Barat, Lintas10.com-Tangan-tangan jahil sepertinya sudah semakin agresif bergentayangan untuk membuat keruh suasana pasca demo yang dilakukan oleh Masyarakat Laman Adat Kinipan ke Gedung DPRD Kabupaten Lamandau tanggal 8 Oktober 2018 lalu.

Efendi Buhing, SH sebagai yang dipercayakan oleh Masyarakat Adat Laman Kinipan kepada Lintas10.com mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan area desa lain juga masyarakatnya.

Untuk desa lain, silakan berbuat apapun terhadap area hutan dan lahan diseputar desanya, kami tidak ada kepentingan dan urusan tentang kebijakan desa lain.

Yang kami perjuangkan, adalah khusus Laman Kinipan yang secara de Jure dan de Facto kami punya hak untuk mempertahankan isi hutan dan lahan didalam peta desa kami.

Sekarang, kata Efendi Buhing, banyak surat penolakan dan tidak mengakui dirinya sebagai koordinator dalam memperjuangkan mempertahankan potensi hutan dan lahan yang saat ini sudah dijarah dengan semena-mena oleh PT. SML.

Desa yang aneh tapi nyata mengirim surat penolakan yang PT. SML mendapat tembusan adalah dari Desa Suja, Penopa, Desa Samu Jaya (ex Transmigrasi) Tapin Bini dan Desa Cuhai.

Desa-Desa tersebut diatas sama sekali tidak berbatasan langsung dengan Desa Kinipan dan bahkan ada yang terlapis jauh oleh desa lain.

Apa urusan mereka dengan kepentingan Desa Kinipan, ujar Efendi Buhing. Tapi sepertinya ini adalah pekerjaan tangan-tangan yang ingin menghadu domba masyarakat desa di Kecamatan Batang Kawa yang sebelum adanya investor kelapa sawit kami tenang-tenang saja setelah adanya usaha perkebunan sawit ini malah suasana dibikin keruh, saling hantam sesama masyarakat desa.

Saat ini lebih kurang 1400 an hektar hutan adat Laman Kinipan sudah dibuka paksa oleh PT SML, dengan potensi hutan berupa kayu ulin, meranti, bengkirai dan lain-lain sudah diambil dan diangkut oleh pihak PT SML keluar dari lahan yang sudah dibuka tersebut entah dengan menggunakan ijin apa lagi sehingga kayu-kayu dalam bentuk mekanis tersebut bisa diangkut keluar.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Polsek Katingan Kuala Selalu Imbau Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses