Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Bendera Merah Putih usang dan sobek dibiarkan berkibar dengan begitu saja. Parahnya lagi, bendera merah putih yang berkibar ini tersebut, ada pada di depan bangunan Puskesmas pembantu (Pustu) Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Diketahuinya, terkait bendera negara, merah putih, telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Berbagai komentar negatif pun dilontarkan warga yang sedang melintas maupun yang sedang berada disekitar lokasi Pustu tersebut. Dimana mereka menilai bahwa para pegawai Pustu telah lalai, tidak peduli dan menilai rasa nasionalisme mereka yang sudah pada memudar.
“Sepertinya pegawai pustu tidak memiliki rasa syukur dan terima kasih kepada bangsa dan negara, dan para pahlawan yang telah berjuang membeka kemerdekaan republik indonesia kita ini, sehingga luput menjaga, merawat dan membanggakan Bendera Merah Putih yang menjadi Bendera Negara Republik Indonesia. Padahal, dengan tidak berapa lama lagi kita akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, dimana dengan upacara bendera,” ujar salah seorang warga, Jumat (20/7/2018).
Apakah memang tidak mengetahuinya dengan bendera yang pada rusak, sampai dengan selama ini, mungkin keberadaan bendera tersebut memang dengan sengaja pada dibiarkan terpasang selama ini, dengan tidak pernah ada pada dipasang dinaikan dipagi hari dan diturunkan lagi disore harinya.
Seharusnya secepatnyalah pihak pustu segera mengganti dengan yang lebih layak. Atau apakah menjadi satu alasan pertanda tak punya budget untuk mengadakan Bendera Merah Putih tersebut, namun dimana menjadi pemikiran bersama, berapalah harga sebuah bendera merah putih itu ?…..