SIAK (Lintas10) – Jelang batas waktu terakhir penyerahan berkas pengunduran dirinya, dua orang anggota DPRD Siak periode 2014-2019, H Syahrul (PDIP) yang juga Wakil Ketua DPRD dan H Suhartono (PBB) memastikan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD setelah surat pengunduran dirinya yang dilakukan 24 Agustus 2015, diterima Plt Gubernur Riau, H Arsyad Djuliandi Rahman.
Dalam surat yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Arsyad Djuliandi Rahman dengan masing-masing Nomor: Kpts.1306/X/2015 untuk H syahrul (PDIP), dan Kpts.1307/X/2015 untuk H Suhartono (PBB) tertanggal 19 Oktober 2015, disebutkan bahwa plt Gubernur Riau menerima pengunduran diri dua anggota DPRD Siak, yang maju sebagai calon Bupati Siak pada Pilkada Serentak 2015 mendatang, setelah menerima surat dari Bupati Siak, tanggak 09 Oktober, DPRD Siak, Partai masing-masing dan surat pernyataan pengunduran diri, maka gubernur Riau mencabut SK pengangkatan keduanya sebagai anggota DPRD Siak, sesuai SK masing-masing yang dikeluarkan 20 Agustus 2014.
“Kita tadi telah menyerahkan surat jawaban dari Gubernur atas surat pengunduran diri calon kita, yang mengundurkan diri pada 24 Agustus lalu. Hal ini berarti kita telah mematuhi aturan bahwa sebelum 60 hari, sudah ada jawaban atas surat pernyataan pengunduran diri tersebut dari pihak berwenang,” terang Ali Masruri, tim penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, H Suhartono- H Syahrul kepada Wartawan, Selasa (20/10) di Kantor KPU Siak, usai menyerahkan berkas ke anggota KPU Siak H Sariman.