JAKARTA, LINTS10.COM-Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat tidak henti-hentinya melakukan razia dan derek langsung bagi kendaraan yang tidak mengindahkan peraturan tentang perparkiran dan khususnya di wilayah Jakarta Barat. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, sebanyak 10 mobil pribadi diderek aparat Sudin Perhubungan Jakarta Barat di dua lokasi, yakni Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng dan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk.
“Mobil diderek karena diparkir tidak pada tempatnya atau liar,” tegas Muhatim, Dan Unit Tindak Sektor III, Sudin Perhubungan Kota Adm Jakarta Barat.
Menurut Muhatim, selain temuan langsung oleh petugas Sudinhub adanya kendaraan yang tidak mentaati peratuan perparkiran ,juga mendapatkan atau men erima laporan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi QLUE perihal banyak mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Kita terima juga pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue, dan kita langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut. Kondisi parkir tersebut sangat dikeluhkan oleh masyarakat dan tentunya menambah macet lalu lintas, apalagi pada jam-jam sibuk,” tambah Muhatim.
Muhatim mencontohkan, saat menerima pengaduan dari masyarakat, Aparat Sudinhub Jakarta Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tujuh mobil derek yang disebar di sejumlah ruas jalan, seperti sekitar Apartemen City Park, Cengkareng Timur dan Jalan Raya Panjang, Kedoya Selatan.
“Hasilnya, aparat menderek 10 mobil yang diparkir sembarangan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas dan dilarang parkir di bahu jalan atau trotoar,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sebelum penindakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait zona parkir. Sosialisasi dilakukan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat. Termasuk memasang sejumlah rambu larangan parkir pada sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat.