Sudah Diberi Deadline turunkan Apk, Panwas Pelalawan Dibantu Satpol PP Turunkan Sendiri APK

Pelalawan249 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten pelalawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) milik empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur propinsi Riau  2018 yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten pelalawan.

Penurunan APK dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP Kabupaten pelalawan. Sebab berdasarkan, PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat lima, APK yang terpasang sebelum masa kampanye, pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1×24 jam.

ketua  Panwaslu Kabupaten pelalawan Mubrur SPI mengatakan telah mengirim surat kepada partai pengusung atau tim sukses untuk segera menurunkan sendiri. Namun, ternyata masih banyak yang tidak menurunkan sehingga pihaknya turun langsung.

“Karena masih banyak juga yang tidak menghiraukan, maka kami harus turunkan,” ujar ketua panwas, Minggu (18/2/2018) pada lintas10.com

Katanya lagi, APK yang diturunkan berupa no 1 baleho bsr 1 buah dari paslon urutan nomor satu yang ada penyebarangan jalan  di depan swaylan  ramaya, poster 22 buah nomor urut dua  1 buah,  baleho paslon no tiga  5 buah , baleho paslon  no 4 baleho ada 7   buah, dan  spanduk 1 buah.

“Sementara itu karna  sambil berjalan  akan tetap dilakukan pembersihan dan tidak menutup kemungkinan total APK yang ditertibkan jauh lebih banyak karena data belum seluruhnya terkumpul,” kata Mabrur.

Mubrur mengungkapkan  berdasarkan aturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK , jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU.(adi jait)

Baca Juga:  Asik Menglem, Lima Remaja Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.