Lintas10.com, Medan – Pengusaha pantai pijat diduga dimintai sejumlah uang oleh Oknum Penyidik Subdit lV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Pengakuan mengejutkan itu pun sontak saja mengagetkan publik.
Oknum penyidik bermarga inisial PNJTN itu diduga menerima uang damai sebesar Rp25 juta rupiah setelah menggerebek lokasi panti pijat di Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (28/5), awalnya personel Subdit IV Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mendatangi lokasi panti pijat dan mengamankan sejumlah terapis lalu membawanya ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Usai dibawa ke Polda Sumut, para terapis yang diamankan selama dua hari satu malam itu pun dicecar beberapa pertanyaaan.
Karena tidak ingin ditahan pemilik panti pijat itu pun menyerahkan uang damai sebesar Rp25 juta agar para terapis dapat dipulangkan.
“Kami serahkan uangnya kepada personel bermarga inisial PNJTN. Setelah uang itu diberikan para terapisku yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan,” ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya itu.
“Selain memberikan uang damai sebesar Rp25 juta, para terapis harus memberikan setoran sebesar Rp500 ribu,” ujar sumber kembali.
Sementara itu ketika awak media menyambangi Refleksi Ivo terlihat kondisinya sepi dan pekerja (terapis) sangat hati-hati menerima pelangganan yang ingin menikmati pijatan.
“Abang polisi ya?. Tak berani lagi aku, nanti abang polisi betulan,” ujar terapis berinisial P.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, saat dikonfirmasi Wartawan via celular belum menjawab. Dihubungi via pesan singkat Whatsaap mengenai dugaan setoran sebesar Rp25 juta rupiah itu, Feriana juga enggan memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan redaksi. (Ly/Tim)