Erijon Damanik menandaskan terdapat perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu berasal dari dua sumber dananya yang berbeda. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH, jelas Erijon kepada media ini, Sabtu (27/07/2024).
” Nah jadi disini kita duga kuat Kejari telah melakukan kesalahan terhadap kasus Batang Bahal ini, masa berbeda dakwaan dengan apa yang di publikasi Kejari saat pertama kali kasus ini disampaikan ke publik,” tanya Erijon dengan nada heran.
Tidak hanya itu, Erijon, juga siap memberikan materi-materi yang diperlukan PH untuk kepentingan pembelaan Kades Batang Bahal, Ia juga mengatakan tidak akan melepaskan satu detikpun setiap gerak-gerik APH yang lari di luar jalur proses hukum.
“Kita tidak akan melepaskan satu detikpun gerak gerik APH yang lari dari jalur proses hukum,” tegas Erijon Damanik.
Kemudian, Ia berpesan kepada pengacara yang menangani kasus Batang Bahal ini agar mendampingi kliennya dengan maksimal dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). (MN)