SIAK, lintas10.com- Masyarakat Kampung Dayun yang memiliki lahan di klaim oleh PT.RAPP terletak di Dusun Beruk Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak melakukan pertemuan dengan staff Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM). senin (11/12/2017).
Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa kehadiran staff KOMNAS HAM itu untuk mengambil bahan atau data dari masyarakat Pemilik lahan.
“Kehadiran staff KOMNAS HAM itu untuk mengambil bahan dan keterangan dari masyarakat yang lahannya di klaim PT.RAPP,” ujar Penghulu.
Lanjutnya mereka juga ingin mengetahui secara langsung di lapangan apakah dalam sengketa antara masyarakat dengan perusahaan ada pelanggaran HAM atau tidak.
“Pihak KOMNAS HAM ingin mendata apakah sengketa masyarakat dengan perusahaan ada pelanggaran HAM atau tidak, apa yang mereka terima dari masyarakat nantinya akan di laporkan ke Komisioner KOMNAS HAM,” kata Penghulu.
Dikatakannya saat ini masyarakat yang memiliki lahan di lokasi yang di sengketakan telah bernaung dalam koperasi.
“Adapun jumlah anggota nya sebanyak 600 orang yang juga warga Dayun,” katanya.
Dengan kedatangan KOMNAS HAM kata Penghulu ia berharap supaya ada kejelasan.
“Kalau memang ada pelanggaran sampaikan ke masyarakat dan sebaliknya apabila tidak ada ya juga sampaikan,” katanya.
Adapun yang menjadi bahan untuk KOMNAS HAM kronologis kepemilikan lahan oleh masyarakat.
“Yang ditanya kronologis lahan yang dimiliki masyarakat,” tukas Nugrik. (Sht)