Lintas10.com, Medan – Seorang wanita yang bertugas sebagai staf di Dinas Komunikasi dan Informamatika (Diskominfo) Kota Medan yang diketahui bernama Siska mencoba “menggertak” wartawan dengan Undang – undang ITE.
Ucapan gertakan ini Ia lakukan pasca awak media mengkonfirmasi terkait jumlah media yang diterima untuk bekerjasama di Dinas Kominfo Kota Medan.
” Abang jangan rekam – rekamlah awas kenak Undang – undang ITE, hei abang rekam ya ” ancamnya, Jumat (03/02/2023).
Sungguh irononis memang, ketika salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Kepemimpinan Walikota Medan Bobby Nasution yang kerab bersinggungan dengan Wartawan malah tidak memahami sama sekali Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) wartawan.
Ancaman tersebut dilakukan secara terang – terangan meski telah diketahui yang bertanya tersebut adalah berprofesi sebagai wartawan. Hal ini dianggap sudah menciderai dalam kebebasan Pers dan melukai insan Pers itu sendiri.
Berawal awak media ini mempertanyakan perihal syarat kerjasama yang diberlakukan di Dinas Kominfo Kota Medan untuk Tahun 2023. Pertanyaan awak media ini bukanlah tanpa dasar, mengingat tidak adanya aturan atau regulasi dari dinas kominfo kota medan yang diberlakukan secara konsisten.
Awalnya wartawan yang bekerja sama dibawah naungan Diskominfo wajib sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ironisnya, aturan ini dinilai hanyalah aturan “karet” yang sewaktu waktu dapat berubah sesuai selera pihak Diskominfo Kota Medan saja.
Pasalnya, Diskominfo yang dikepalai oleh Arrahmaan Pane ini diduga kuat ada kepentingan pribadi dalam menyeleksi wartawan yang diterima di Diskominfo Kota Medan.
” Ada kepentingan disitu lae.. kalau senang dia, ada orang dalam lae, masuklah lae. Biar pun lae sudah UKW, berat bekerjasama di Kominfo Medan itu ” cibir seorang Wartawan senior baru – baru ini.